"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah kasus SKK Migas atas nama Marihad Simbolon dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Menurut Johan, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 4 November 2013. Marihad dicegah bepergian ke luar negeri agar jika keterangannya diperlukan, dia tidak sedang berada di luar negeri.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya meminta Imigrasi mencegah petinggi lain PT Parna Raya, yakni Artha Merish Simbolon. Tim penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Surya Parna Niaga di Menara Imperium, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Penggeledahan kantor PT Surya Parna Niaga ini dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di kantor SKK Migas. Menurut Johan, dari penggeledahan di dua tempat tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.
"Ada beberapa dokumen, tidak banyak," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Rudi, pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi, dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon G Tanjaya. KPK menduga Rudi menerima suap berupa uang senilai 700.000 dollar AS dari Simon yang diberikan melalui Deviardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.