"Saya terpukul karena ini sampai terjadi. Saya justru berterima kasih pada KPK yang nangkap anak buah saya, sehingga saya akhirnya tahu bahwa perusahaan saya kebobolan uang Rp 3 miliar," Hartati.
Hartati merasa ditipu oleh Totok yang menggunakan uang perusahaan tanpa sepengetahuannya. Padalah, Totok telah bekerja selama 33 tahun dengannya. Dalam persidangan, Hartati mengaku tidak tahu jika Totok telah membuat perjanjian untuk memberi uang sumbangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebesar Rp 3 miliar pada mantan Bupati Buol Amran Batalipu.
"Saya sangat shock. Pak Totok yang sudah 33 tahun kerja dengan saya, sudah saya kasih kuasa, kok bisa lakukan seperti ini? Saya jujur tidak tahu dia ambil dari mana uang itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Totok didakwa menyuap mantan Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar terkait penerbitan Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan atas lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Dalam kasus ini, Hartati sudah lebih dulu divonis 2 tahun 8 bulan kurungan dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Selaku direktur utama PT Hardaya Inti Plantation danPT Cipta Cakra Murdaya (CCM), Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.