JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Vica Natalia membantah tuduhan melakukan perselingkuhan. Bantahan itu disampaikan Vica dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
"Hakim Vica mengajukan pembelaannya dalam sidang MKH tadi. Beberapa bukti yang diajukan majelis disangkal," ujar Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri seusai persidangan pembelaan Vica di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu.
Taufiq mengatakan, Vica mengaku bahwa foto yang ditunjukkan majelis pada sidang tersebut adalah foto bersama teman-temannya. Vica, kata Taufiq, mengajukan pembelaannya agar tidak dipecat.
Ia menambahkan, Vica beralasan masih mempunyai tanggungan anak-anaknya. Namun, tambah dia, MKH tidak serta-merta memercayai bantahan tersebut. Pasalnya, kata Taufiq, pihaknya juga telah meminta analisis dari ahli teknologi informasi (TI) terhadap bukti yang dimiliki. "Kami ada ahli tadi," pungkasnya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Vica mencuat setelah suaminya melapor ke Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, sekitar dua bulan lalu. Akibat perbuatan Vica yang dinilai telah melanggar etika, kasus ini berlanjut ke MA dan Komisi Yudisial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.