JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian diminta tidak melindungi dan menutup-nutupi kasus penembakan seorang satpam oleh anggota Brimob di Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus itu dinilai semakin mencoreng dan menurunkan martabat Polri di mata masyarakat. Untuk itu, pelaku sepantasnya mendapat hukuman maksimal dari instansinya.
"Oknum yang seperti ini harus diberhentikan sebagai anggota Polri jika dia terbukti melakukan perbuatannya," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional, Eddy Hasibuan, di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Eddy mengatakan, senjata api yang diberikan kepada anggota seharusnya digunakan sebagai alat untuk melumpuhkan penjahat. Senjata api bukan untuk gagah-gagahan atau untuk melakukan tindakan arogansi di lapangan
Seperti diberitakan, Bachrudin (30), satpam di kompleks Ruko Seribu Blok L Galaxy, Taman Palem Lestari, Cengkareng, tewas ditembak anggota Brimob Polri, Briptu W, Selasa (5/11/2013) malam. Briptu W kerap mendatangi kompleks ruko tersebut dalam keadaan mabuk. Pelaku juga dikenal menguasai kawasan itu. Ia meminta satpam di kompleks ruko tersebut untuk patuh kepadanya.
Sebelum menembak Bachrudin, pelaku menegur korban karena tidak memberi hormat kepadanya. Pelaku kemudian menyuruh korban yang baru tiga bulan bekerja di sana untuk melakukan push-up sebagai hukuman. Korban merasa tidak bersalah dan menolak perintah pelaku. Pelaku lalu marah dan menembak korban dari jarak sekitar setengah meter. Korban langsung terjatuh dan tewas di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.