JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menggelar tiga sidang majelis kehormatan hakim (MKH), Rabu (6/11/2013). Salah satunya terkait kasus dugaan selingkuh yang dilakukan Hakim Vica Natalia (41).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap Vica Natalia, MA merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu.
Sidang digelar tertutup di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. MKH diketuai Ketua Kamar Perdata MA Suwardi, sementara anggota majelis adalah Hakim Agung Yulius dan Sofyan Sitompul. Selain itu, pihak KY diwakili Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Eman Suparman, dan Jaja Ahmad Jayus.
Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Vica mencuat setelah suaminya melapor ke Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Vica disebut berselingkuh dengan pengusaha. Akibat perbuatan Vica yang dinilai telah melanggar etika, kasus ini berlanjut ke MA dan KY.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.