Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berat Tantangan Hamdan Zoelva

Kompas.com - 02/11/2013, 07:34 WIB

Segera ganti Akil

Hamdan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tertulis hasil kerja MKMK. Selanjutnya, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Akil dengan tidak hormat.

Menurut ketentuan, pimpinan MK punya waktu tiga hari untuk menindaklanjuti laporan MKMK dengan mengirimkan surat kepada Presiden. Keppres tentang pemberhentian harus dikeluarkan 14 hari sejak menerima surat MK.

Berdasarkan keppres itu, MK akan mengirimkan pemberitahuan kepada DPR mengenai status Akil agar bisa segera dicarikan pengganti. Hamdan mengatakan, pihaknya tidak akan mendesak DPR agar segera mencari pengganti Akil.

Soal mekanisme seleksi yang akan digunakan DPR, apakah mengikuti ketentuan Perppu No 1/2013 atau menggunakan UU MK, Hamdan menyerahkannya kepada DPR. Pengganti Akil penting segera diisi karena posisi hakim ke-9 (ganjil) akan berguna ketika terjadi pengambilan putusan terkait perkara.

Selain itu, posisi Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi pun hingga kini belum aman. Keppres No 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi saat ini tengah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. MK bakal kerepotan jika PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pembatalan keppres yang diajukan LSM yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan MK.

Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon K Palma dan peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, menyayangkan terpilihnya Hamdan. MK dinilai tidak sensitif mengingat latar belakang Hamdan sebagai politisi.

Menghadapi tahun 2014, seharusnya dipilih Ketua MK yang dirasa dapat menjaga independensi saat pemilu. ”Ini soal rasa, ya, bukan soal kemampuan,” ujar Alvon. (ANA/RYO/BIL/PIN/MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com