Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika menuturkan bukti masih banyaknya penyakit di tubuh MK sudah terlihat dari tahun 2009. Di tahun itu, DPR membentuk panja mafia pemilu untuk menelusuri pemalsuan surat MK untuk meloloskan Dewi Yasin Limpo.
Setelah kasus itu diusut pihak kepolisian hingga menetapkan panitera MK sebagai tersangka, ternyata kredibilitas MK tak juga terpulihkan. Salah satu buktinya adalah adanya kasus suap yang menjerat Akil Mochtar.
Untuk mengembalikan citra MK, kata Pasek, perlu adanya kerja keras dari internal MK. "Ibarat meyembuhkan luka, tidak bisa sekejap perlu waktu. Kasus kali ini harus menjadi pelajaran," ucap Pasek.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi merekomendasikan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar diberhentikan dengan tidak hormat. Majelis Kehormatan menilai, Akil telah melakukan berbagai pelanggaran kode etik.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini tidak berkaitan dengan proses hukum yang ada di KPK. Oleh karena itu, hasil putusan ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di lembaga anti korupsi itu.
Majelis Kehormatan akan menyerahkan putusan ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, MK akan menyerahkan putusan tersebut kepada presiden. Terakhir, presiden tinggal mengeluarkan keppres untuk memberhentikan Akil secara resmi.
Dengan putusan ini, maka kedelapan Hakim Konstitusi akan memilih ketua baru untuk menggantikan posisi Akil. Rapat permusyawaratan untuk memilih ketua tersebut dijadwalkan berlangsung siang ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.