Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Peroleh Informasi Dugaan Akil Terima Suap Terkait Sengketa Bali

Kompas.com - 31/10/2013, 20:15 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah memperoleh informasi mengenai dugaan suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar terkait pemilihan kepala daerah di Bali. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, informasi dari laporan masyarakat tersebut masih didalami.

"Sedang ditelaah," kata Johan di Jakarta, Kamis (31/10/2013).

KPK menduga Akil tidak hanya menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang kini sudah disidik lembaga antikorupsi itu. Menurut Johan, laporan masyarakat mengenai Pilkada Bali ini nantinya bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan jika memang informasi itu terbukti valid setelah ditelaah.

"Kalau valid ya bisa dinaikkan ke penyelidikan. Kalau ternyata bahan-bahan itu berkaitan dengan yang sedang disidik KPK, bisa saja langsung dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Selain terkait Pilkada Bali, KPK juga menerima laporan masyarakat terkait pilkada lain yang diduga melibatkan Akil. Namun, Johan mengaku tidak tahu secara rinci laporan yang disampaikan masyarakat tersebut.

Informasi yang diperoleh Kompas.com, laporan masyarakat yang diterima KPK selain Pilkada Lebak, Gunung Mas, dan Bali adalah terkait Pilkada Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Lampung, dan Kabupaten Halmahera.

Terkait Pilkada Palembang dan Empat Lawang, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor dan rumah pribadi Wali Kota Palembang serta kantor dan rumah pribadi Bupati Empat Lawang. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pilkada di dua daerah tersebut.

KPK awalnya hanya menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Akil dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penerimaan gratifikasi.

Akil diduga menerima gratifikasi terkait perkara lain yang pernah ditanganinya di MK. Bukan hanya itu, KPK juga menjerat Akil dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com