"Sedang ditelaah," kata Johan di Jakarta, Kamis (31/10/2013).
KPK menduga Akil tidak hanya menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang kini sudah disidik lembaga antikorupsi itu. Menurut Johan, laporan masyarakat mengenai Pilkada Bali ini nantinya bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan jika memang informasi itu terbukti valid setelah ditelaah.
"Kalau valid ya bisa dinaikkan ke penyelidikan. Kalau ternyata bahan-bahan itu berkaitan dengan yang sedang disidik KPK, bisa saja langsung dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Selain terkait Pilkada Bali, KPK juga menerima laporan masyarakat terkait pilkada lain yang diduga melibatkan Akil. Namun, Johan mengaku tidak tahu secara rinci laporan yang disampaikan masyarakat tersebut.
Informasi yang diperoleh Kompas.com, laporan masyarakat yang diterima KPK selain Pilkada Lebak, Gunung Mas, dan Bali adalah terkait Pilkada Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Lampung, dan Kabupaten Halmahera.
Terkait Pilkada Palembang dan Empat Lawang, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor dan rumah pribadi Wali Kota Palembang serta kantor dan rumah pribadi Bupati Empat Lawang. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pilkada di dua daerah tersebut.
KPK awalnya hanya menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Akil dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penerimaan gratifikasi.
Akil diduga menerima gratifikasi terkait perkara lain yang pernah ditanganinya di MK. Bukan hanya itu, KPK juga menjerat Akil dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.