Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Etik Dinilai Bertentangan dengan Perppu MK

Kompas.com - 31/10/2013, 17:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Dewan Etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 (Perppu MK). Selama Perppu MK masih berlaku, maka MK seharusnya tidak membentuk Dewan Etik ataupun dewan pengawas sejenisnya.

"Jadi seharusnya MK menahan diri dulu dalam membentuk Dewan Etik ini," kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2013).

Apalagi, lanjut Refly, pembentukan Dewan Etik tersebut hanya dilandaskan pada Peraturan MK yang kedudukannya berada dibawah Perppu. Sangat tidak layak, menurut Refly, apabila MK mendahului peraturan yang berada diatasnya.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra Gedung Mahkamah Konstitusi

"Semestinya MK tunggu keputusan DPR dulu, apakah Perppu itu akan disahkan atau tidak," lanjut Refly.

Pembentukan Dewan Etik ini, kata Refly, memiliki fungsi yang kabur. Dewan Etik, lanjutnya, hanya bisa menerima laporan terkait perilakuk Hakim Konstitusi, namun tidak bisa menindaknya.

"Karena yang menindak hakim itu Majelis Kehormatan permanen yang diatur dalam Perppu itu," kata Refly.

Oleh karena itu, Refly menilai, pembentukan Dewan Etik ini adalah salah satu tanda Hakim MK masih tidak mau diawasi. Mereka berupaya menjauhkan upaya pengawasan oleh Majelis Kehormatan yang diatur Perppu MK dengan membentuk Dewan Etik.

Sebelumnya diberitakan, MK membentuk Dewan Etik yang berwenang menindak dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi melalui Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2013. Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengklaim pembentukan Dewan Etik ini bukanlah perlawanan terhadap Perppu MK. Hamdan beralasan, Perppu tidak menentukan bagaimana mekanisme kerja dari majelis kehormatan, sehingga perlu dibentuk Dewan Etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com