“Ekspose (gelar perkara) sudah dilakukan pekan lalu, dari pengaduan masyarakat ke penyelidikan, namun memang belum ada surat perintah penyelidikannya,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Dengan demikian, jika dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana korupsi, KPK akan meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Lebih jauh, Johan mengatakan, penyelidikan bansos dan hibah Pemrov Banten ini berbeda dengan penyelidikan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2010-2012 di Banten dan Tangerang Selatan. Menurutnya, penyelidikan bansos dan hibah Banten ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, lanjut Johan, KPK belum menerima audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek hibah dan bansos di Banten. Dia mengatakan, hasil audit BPK akan membantu KPK dalam melakukan penyelidikan.
“Audit itu pendukung, tapi juga bukan satu-satunya data atau informasi, ada penyelidikan yang dimulai sebelum ada audit, tapi tentu akan sangat membantu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial di Banten yang nilainya Rp 7,8 miliar. Anggaran tersebut dicairkan 2010 hingga 2011. Menurut laporan pemeriksaan BPK, pemerintah Banten pada 2010 mengalokasikan anggaran bansos Rp 51,5 miliar dan terealisasi Rp 51,4 miliar. Sedangkan pada 2011 anggaran bansos dialokasikan Rp 78,5 miliar dan terealisasi Rp 78,2 miliar.
Data Indonesia Corruption Watch menemukan indikasi penyelewengan terkait penyaluran dana bansos yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 34,9 miliar pada 2011. ICW menduga ada empat modus penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum kepala daerah setempat, yakni lembaga penerima hibah fiktif, pengulangan alamat lembaga penerima hibah, pemotongan dana hibah, serta aliran dana hibah kepada lembaga yang dipimpin kerabat Gubernur Banten.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.