"Kemarin ada penggeledahan di Jalan Haji Ramli, itu yang disita SK (surat keputusan) dia sebagai kepala SKK Migas dan tabungan putranya. Jadi, rumahnya enggak disita," kata Rusdi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Dia juga mengatakan bahwa lahan yang disita penyidik KPK bukanlah milik Rudi, melainkan kepunyaan saudara Rudi yang bernama Heli. Lahan tersebut, menurut Rusdi, dibeli Heli dengan uang pinjaman dari Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.
"Tanah yang disita itu milik saudaranya, namanya Heli. Heli beli tanah, pinjam duitnya Pak Ardi, rencana bayar Lebaran ini, tapi belum sempat dibayarkan karena Pak Ardi keburu ditangkap. AJB (akta jual beli) juga bukan atas nama Pak Rudi, tapi Pak Heli," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap kegiatan hulu minyak dan gas yang menjerat Rudi. Selain rumah Rudi di kawasan Tebet, tim penyidik KPK menggeledah kediaman Rudi di Jalan Anatomi, Cigadung, Bandung, Jawa Barat. Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di Apartemen Lavende di Jalan Supomo, Tebet, Jakarta Selatan.
Diduga, unit apartemen ini milik salah seorang saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Rudi. Terkait penggeledahan di Bandung dan di apartemen ini, Rusdi mengatakan bahwa penyidik KPK tidak menyita apa pun dari rumah Rudi di Bandung.
Adapun Rudi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon G Tanjaya. Uang suap yang nilainya sekitar 700.000 dollar AS itu diduga diberikan Simon kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi. Baik Simon maupun Ardi tak luput dari jeratan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.