Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Benhan, Misbakhun Pernah Tuduh Boediono dan SBY di Twitter

Kompas.com - 30/10/2013, 16:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, M Misbakhun, ternyata pernah melayangkan tudingan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono di situs mikrobloging Twitter. Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).

Tim pengacara Benny yang dipimpin oleh Jimmy Simanjuntak menanyakan perihal tweet tersebut kepada Misbakhun. Mereka mengatakan, Misbakhun juga pernah melakukan pencemaran nama baik seperti apa yang dilaporkannya kepada Benny. Hal tersebut dilakukan Misbakhun melalui akun Twitter-nya.

"Saudara saksi ingat pernah ngetweet, 'Lebih pantes Boediono yang masuk penjara'," tanya salah satu pengacara Benny, Liliana Santosa.

Misbakhun pun mengiyakan pertanyaan tersebut. "Saudara juga pernah ngetweet, 'cuma presiden yang terlibat kasus Century', apa benar?" cecar Liliana lagi.

Misbakhun pun tidak membantah. Kemudian, Liliana menanyakan apakah kedua tweet Misbakhun tersebut tidak mencemarkan nama baik orang. Pasalnya, tweet itu berisi tudingan yang serupa dengan apa yang di-posting oleh Benny kepada Misbakhun. Misbakhun pun dengan tegas menolaknya. Menurutnya, dia mempunyai ukuran yang jelas dalam mem-posting kedua tweet tersebut.

"Saya punya tolok ukur, yakni keputusan Pansus Century dan keputusan KPK," jelas Misbakhun.

Mendengar jawaban tersebut, Liliana tidak terima. Dia menilai nama SBY dan Boediono tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus Century oleh KPK. Namun, keberatan Liliana tersebut langsung dipotong oleh Majelis Hakim. Hakim menilai, pertanyaan tersebut sudah tidak relevan dengan dakwaan di persidangan.

Sebelumnya, Benny dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitter-nya, @benhan, Benny Handoko menulis, "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".

Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com