Misbakhun hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju batik ungu bermotif kembang dipadu celana bahan warna hitam. Dia mengaku siap memberikan keterangan. Menurut Misbakhun, ia sebenarnya tak ingin memerkarakan Benhan.
"Intinya kami tidak ingin memenjarakan orang. Sejak awal, masalah ini tidak mau ke mana-mana, cukup minta maaf," kata Misbhakun, saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
"Ternyata harapan saya tidak dipenuhi. Bahkan upaya mediasi sebagi jalan damai tidak diterima, ya sudah," ungkapnya.
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.30, sidang yang dipimpin Hakim Suprapto, dan 2 hakim anggota Dhamiwirda dan Nur Aslan Bustam belum juga dimulai.
Pada sidang sebelumnya, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Benny ditolak. Oleh karena itu, persidangan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi.
Sebelumnya, Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitter-nya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".
Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/ Ditreskrimsus. Ia dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.