Direktur Tippideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, penangkapan terhadap Heru dilakukan pada Selasa (29/10/2013) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya yang terletak di Perum Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang, Banten.
"Sedangkan, Yusran ditangkap di rumahnya di Jalan H. Aselih RT 11/ RW 01 No. 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa sekitar pukul 08.00 WIB," kata Arief kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Arief menjelaskan, Yusran merupakan seorang pemilik perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor barang. Adapun barang yang diekspor dan diimpor Yusran berupa mainan, aksesoris, suku cadang mesin, hingga bijih plastik.
Dalam menjalankan bisnisnya, Yusran mendirikan sebelas perusahaan lain yang diatasnamakan sejumlah pihak seperti supirnya, office boy kantor hingga tukang kebunnya. Kesebelas perusahaan itu juga bergerak di bidang yang sama.
Arief menambahkan, untuk menghindari audit yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terhadap perusahaannya, Yusran diduga menyuap Heru dengan menggunakan polis asuransi senilai Rp 5 miliar dan sejumlah kendaraan. Nantinya Heru akan memberitahukan kepada Yusran kapan Ditjen Pajak akan melaksanakan audit, sehingga Yusran dapat menutup perusahaannya.
Penutupan itu membebaskan Yusran dari kewajiban untuk membayar pajak. "Jadi Yusran itu dalam setahun membuka sejumlah perusahaan. Lalu saat akan diaudit, perusahaan itu ditutup, lalu dia buka lagi perusahaan yang lain, begitu seterusnya," katanya.
Arief menambahkan, penyelidikan atas kasus ini telah dilakukan sejak satu tahun terakhir. Namun, Bareskrim Polri baru dapat meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan Senin (28/10/2013) kemarin setelah alat bukti yang cukup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.