Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Temukan Aliran Dana dari Kepala Daerah ke Akil

Kompas.com - 28/10/2013, 16:26 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya aliran dana sejumlah calon kepala daerah ke Ketua Mahmakah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar. Para calon kepala daerah tersebut, berasal dari luar Pulau Jawa.

“Kita menengarai ada calon-calon kepala daerah dalam transaksi yang diduga ada transaksional, tapi saya tidak tahu persis transaksinya terkait apa,” kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Jakarta, Senin (28/10/2013).

Agus ditanya mengenai aliran dana terkait pasal baru yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Akil. KPK menjerat Akil dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara/pejabat/penegak hukum. Akil diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang ditanganinya di MK selain sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, dan di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

“Saya cuma tahu ada hubungan transaksi dari beberapa kepala daerah dengan AM (Akil Mochtar) ini, saya tidak boleh sebut nama, karena itu kan kewenangan penyidik KPK, tapi yang sudah diketahui itu di luar Pulau Jawa,” ujar Agus lagi.

Dia juga mengatakan bahwa PPATK telah mengantongi transaksi mencurigakan terkait Akil sejak 2010. Laporan hasil analisis transaksi keuangan tersebut diserahkan kepada KPK sekitar 2012. Menurut Agus, PPATK mencatat nilai transaksi mencurigakan terkait Akil sejak 2010 sekitar Rp 100 miliar.

“Nilainya sekitar Rp 100 miliar, tentu setelah itu kita serahkan ke KPK nanti KPK akan mempelajari itu, dan kami selalu berkoordinasi sangat baik dengan KPK, nanti KPK meminta info pendalaman kepada PPATK. Koordinasi antara PPATK dan KPK itu tujuannya untuk mengerucutkan orang-orang seperti itu, nanti kalau tidak begitu akan terlalu jauh transaksi-transakisnya iya kan, apa yang diperoleh dari penyidikan KPK, nanti yang kita dalami orang-orang itu,” paparnya.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas. Lembaga antikorupsi itu pun menambah pasal sangkaan baru kepada Akil, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK yang lain. Belakangan, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com