Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Koruptor Kakap Pasti Cuci Uang

Kompas.com - 28/10/2013, 15:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, ada kecenderungan setiap pelaku tindak pidana korupsi kelas kakap untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Modus cuci uang yang dilakukanya bisa berupa penempatan uang tunai ke dalam sistem perbankan (placement), atau mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah masuk ke dalam sistem perbankan (layering).

“Koruptor kakap itu pasti melakukan pencucian uang, itu sudah pasti, karena uangnya kan banyak, itu mau ditaruh di mana. Mereka itu koruptor, kejahatannya punya motif ekonomi, maka itu prosesnya melakukan placement, layering, karena motifnya ekonomi, maka koruptor ini harus dimiskinkan,” kata Agus di Jakarta, Senin (28/10/2013).

Menurut Agus, seorang tersangka kasus dugaan korupsi sudah bisa diduga melakukan tindak pidana pencucian uang jika diketahui mencoba mengalihkan atau menyamarkan kepemilikan hartanya. Misalnya, dengan mengatasnamakan orang rumah, mobil mewah, atau perusahaannya.

“Itu sudah salah satu ciri namanya proses layering,” ujar Agus.

Dia menambahkan, pelaku juga kerap menggunakan perusahaan yang dimilikinya sebagai sarana untuk cuci uang.

Dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah contohnya, PPATK sudah menduga kalau salah satu tersangka kasus itu, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar melakukan pencucian uang. PPATK telah melaporkan transaksi mencurigakan Akil kepada KPK sejak 2012.

Bahkan, PPATK telah mengantongi transaksi Akil sejak 2010. Kini, KPK pun menetapkan Akil sebagai tersangka pencucian uang terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan hakim konstitusi itu.

“Nah kalau sudah dilaporkan PPATK dalam bentuk laporan hasil analisis, artinya PPATK sudah menduga kuat bahwa yang bersangkutan itu melakukan pencucian uang dengan tindak pidana asal hasil dari korupsi,” kata Agus.

Menurutnya, nilai transaksi mencurigakan Akil yang terdeteksi PPATK sejak 2010, mencapai Rp 100 miliar.

“Nah tentu setelah itu kita serahkan ke KPK nanti KPK akan mempelajari itu, dan kami selalu berkoordinasi sangat baik dengan KPK,” ucapnya.

Harus dimiskinkan

Agus juga menilai kalau pelaku tindak pidana korupsi yang melakukan pencucian uang harus dimiskinkan. Caranya, dengan tuntutan komulatif antara tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya dan tindak pidana pencucian uang.

“Karena di Undang-Undang TPPU Pasal 77-78 ini bisa pembuktian terbalik di proses persidangan, dan ini sudah dilakukan beberapa kali. Jaksa KPK itu sudah berhasil, kejaksaan juga sudah berhasil melaksanakan proses pembuktian terbalik,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, harta si pelaku bisa dirampas negara jika dia tidak bisa membuktikan kalau hartanya itu berasal dari sumber yang sah.

“Jadi bukan hanya untuk dihukum berat, tapi hartanya dirampas untuk negara,” ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com