Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU-Kemendagri Sisir Ulang Data Pemilih

Kompas.com - 25/10/2013, 19:13 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali duduk bersama untuk menyisir ulang data pemilih tetap (DPT) dan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Padahal sebelumnya, KPU sempat mengklaim DPT yang dihasilkannya sudah bersih, valid, dan akurat.

"Penyandingan data diulang lagi, nanti akan terlihat data baru," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung Kemendagri di Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Ia mengatakan, pertemuan dengan Kemendagri bertujuan membahas hal-hal teknis yang harus dilakukan terkait sinkronisasi yang perlu dilakukan pascapenundaan penetapan DPT. Dituturkannya, dari penyandingan data kembali itu, KPU ingin mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) atas DPT yang belum ber-NIK.

"(Penundaan) ini memerlukan suatu kegiatan yang bisa mempercepat proses pemberian NIK agar bisa tuntas sebelum 4 November," kata mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.

Menurutnya, sinkronisasi data dilakukan dengan menyandingkan setiap data menggunakan masing-masing sistem milik KPU dan Kemendagri. Dikatakannya, masing-masing sistem dapat saling membaca data dari pihak lain.

"Dua sistem itu bisa saling membaca. Jika ada pergerakan data dari kabupaten/kota, maka tidak langsung ke data Kemendagri, melainkan ke 'database' KPU, baru nanti disandingkan antar-database," jelasnya.

Husni optimistis bahwa sinkronisasi data tersebut dapat selesai selama kurang dari dua minggu. Jadi, katanya, sebelum tenggat waktu penetapan DPT, data pemilih Pemilu 2014 sudah diyakini akurasinya. Di sisi lain, Mendagri mengatakan, pihaknya akan membantu KPU untuk membersihkan data pemilih.

"Teknis penyelesaian masih kurang, maka kami mengintegrasikan tim teknis. Kami terus membersihkan data, terutama yang 20,3 juta itu," kata Gamawan.

KPU, sebelumnya sempat menyatakan tidak lagi menyisir kekurangan data sebanyak 20,3 juta pemilih itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com