"Jangan dibiarkan ormas (organisasi kemasyarakatan) ini sendiri tanpa pembinaan. Karena itu, lakukan kerja sama oleh pemda berdasarkan kekhususannya. Kalau keagamaan, salah satunya FPI. Apa saja ormas. Jangan FPI dikecualikan," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2013).
Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur, ormas dibentuk sebagai wadah peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sama seperti ormas lainnya, seharusnya FPI pun dilibatkan.
Sebelumnya, Gamawan mengimbau kepala daerah menjalin kerja sama dengan FPI. Dalam pembangunan daerah, kata Gamawan, kepala daerah seharusnya tidak alergi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurutnya, kerja sama bisa dilakukan untuk program-program yang baik.
"Kalau perlu dengan FPI juga kerja sama untuk hal-hal tertentu. Iya kan? Kerja sama untuk hal-hal yang baik," ujar Gamawan dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Kawasan Perkotaan Tahun 2013 di Hotel Red Top, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2013).
Seharusnya, lanjut dia, kepala daerah bekerja sama dengan ormas berdasarkan sifat kekhususannya.
"Jadi, mari kita jalin kerja sama. Jadi, posisinya itu tidak kita anggap sebagai suatu ormas yang terkesan berbeda. Tapi, ini mitra kita. Kita manfaatkan secara maksimal," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Ia mengatakan, kerja sama dapat dilakukan dengan melibatkan ormas yang bersangkutan dalam program yang terkait dengan bidang kerja ormas. Menurutnya, tujuan utama pendirian ormas sebenarnya bersifat mulia.
"Misalnya ormas lingkungan hidup, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) atau dinas kehutanan bisa ajak bekerja sama," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.