Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usulkan 65 Pemekaran Daerah, Mendagri: Ampres Belum Terbit

Kompas.com - 25/10/2013, 16:13 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR menyetujui 65 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengambil sikap atas usulan itu dan belum ada amanat presiden (ampres) terkait RUU tersebut.

"(RUU) belum sampai ke kami. Saya belum tahu apakah sudah sampai ke Presiden atau belum. Sampai saat ini belum ada ampres-nya," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Dikatakannya, sebelum menerbitkan ampres, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meminta pertimbangan dari beberapa kementerian, termasuk pada Kemendagri. "Presiden, sebelum menerbitkan ampres, akan ada pertimbangan. Kalau DPR mengajukan tentu kami (pemerintah) tunggu dulu bagaimana komentar Presiden. Biasanya dirapatkan dulu sebelum ampres dikeluarkan," katanya.

Dia menuturkan, begitu Presiden menugaskan pihaknya untuk memberi pertimbangan atas ampres, dia akan segera melakukannya. Ia mengatakan, landasan pemerintah menerbitkan ampres dan mengambil sikap atas usulan DOB adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pemekaran Wilayah.

Ia mengatakan, tidak mau berspekulasi soal bagaimana sikap lembaganya terhadap RUU itu. "Saya tidak mau berspekulasi, soalnya ini soal politik yang semua orang sensitif," ujar Gamawan.

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan memberi persetujuan pada usul Komisi II tentang 65 Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Salah satunya adalah usulan pemekaran provinsi.

Dalam pidatonya, Ketua DPR Marzuki Alie menjelaskan, delapan provinsi yang dimaksud adalah Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya.

"RUU-RUU ini akan segera dibahas mulai masa persidangan yang akan datang," kata Marzuki, di ruang rapat paripurna, Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Marzuki menyampaikan, faktor yang mendorong pembentukan DOB antara lain adalah faktor perbatasan daerah dengan negara lain dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia, jumlah penduduk, potensi daerah dan potensi ekonomi, memperpendek rentang kendali, aspek pertahanan, keamanan dan alasan historis, serta kultural dan budaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com