Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Martin, Hakim Artidjo seperti "Superman"

Kompas.com - 25/10/2013, 13:26 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Martin Hutabarat mengatakan, Indonesia saat ini membutuhkan hakim seperti Artidjo Alkostar, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Menurutnya, Artidjo adalah contoh seorang hakim yang idealistis dan memiliki keberanian luar biasa dalam menjalankan tugasnya.

Seperti diketahui, Artidjo merupakan hakim yang memutus kasasi sejumlah kasus korupsi dan narkoba dengan hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan putusan pengadilan sebelumnya.

"Orang seperti Artidjo dibutuhkan bangsa ini yang memberi keputusan adil untuk kepentingan hukum dan rakyat banyak. Orang seperti Artidjo ini harus memiliki idealisme tinggi, dan urat takutnya tidak berfungsi," kata Martin, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

KOMPAS.com/Indra Akuntono Politisi Partai Gerindra sekaligus anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, seharusnya DPR mampu memilih hakim agung seperti Artidjo. Artidjo juga dianggapnya mampu menjawab kerinduan masyarakat akan penegakan hukum yang adil dan tidak terpengaruh dengan kekuatan material.

Namun, ia juga mengimbau agar Artidjo atau hakim lainnya juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan dalam memberikan vonis. Hal ini perlu dilakukan agar putusan hukum keluar dari proses yang berjalan seadil-adilnya.

"Artidjo seperti superman yang menjawab kerinduan. Tapi ingat, idealistis boleh, setuju, tapi faktor kemanusiaan dalam menjatuhkan vonis juga harus dipertimbangkan," ujarnya.

Putusan fantastis

Untuk diketahui, Artidjo Alkostar adalah hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana mati kepada Giam Hwei Liang alias Hartoni Jaya Buana. Hartoni mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Artidjo mengatakan, MA mengabulkan tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa terhadap Hartoni. Putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap yang menghukum Hartoni dengan 20 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding.

”Terdakwa ini residivis,” kata Artidjo memberi alasan MA memidana mati Hartoni.

Hartoni sebenarnya telah dihukum selama delapan tahun penjara oleh PN Banjarmasin karena mengedarkan narkoba. Ketika baru dua tahun menjalani pidananya, Hartoni dipindahkan dari Banjarmasin ke Lapas Nusakambangan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Saat di Nusakambangan, Hartoni dan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli diciduk Badan Narkotika Nasional pada Maret 2011.

Menurut Artidjo, Hartoni bekerja sama dengan Gunawan (sesama napi yang masih kerabatnya), dan dengan persetujuan Marwan membuat peternakan sapi di sekitar Lapas Narkotika Nusakambangan. Peternakan ini ternyata dipakai sebagai tempat jual beli narkoba. Untuk menampung hasil transaksi, Hartoni bekerja sama dengan Syafrudin, teman sekamarnya di Lapas Narkotika Nusakambangan.

Transaksi sabu

Artidjo menuturkan, pada September 2009, Hartoni mengatur penjualan sabu senilai Rp 115 juta ke Banjarmasin. Pada Oktober 2009, ia kembali mengirim 150 gram sabu dan dijual dengan harga Rp 1.050.000 per gram hingga total transaksi menjadi Rp 170,5 juta. Transaksi itu terus berlanjut. Apabila diakumulasi sejak Oktober 2009 hingga Juni 2010, Hartoni mengirimkan 15 kilogram sabu ke Banjarmasin. Atas penjualannya ini, Hartoni memperoleh keuntungan sekitar Rp 3 miliar.

”Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan jahat jual beli narkoba, juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 177 Huruf a,” kata Artidjo.

MA telah menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Marwan Adli. Sebelumnya, Marwan dihukum 13 tahun penjara oleh PN Cilacap, lebih rendah daripada tuntutan jaksa 20 tahun penjara. Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding Marwan. Pada 8 Agustus 2012, majelis kasasi yang dipimpin Timur P Manurung dengan hakim anggota Salman Luthan dan Suhadi juga menolak kasasi terdakwa.

Kasus ini juga membuat Kepala Subbidang Pembinaan dan Pendidikan Lapas Narkotika Nusakambangan Fob Budiyono dihukum tujuh tahun penjara oleh PN Cilacap. PT Semarang sempat mengurangi hukuman Fob menjadi lima tahun, tetapi MA mengembalikan hukuman Fob seperti yang dijatuhkan PN Cilacap. Sementara itu, Syafrudin yang semula dihukum 20 tahun penjara oleh PN Cilacap juga dijatuhi hukuman mati oleh MA.

Baca juga:
Artidjo Alkostar: Korupsi Jangan Ditoleransi
Lagi, MA Perberat Hukuman Terpidana Kasus Narkoba Jadi Hukuman Mati
Hukuman Terdakwa Psikotropika Ini Diperberat dari Setahun Jadi 20 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com