Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adnan Buyung Protes atas Penyitaan KPK

Kompas.com - 24/10/2013, 15:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Adnan Buyung Nasution selaku pengacara tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melayangkan keberatan yang ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas penyitaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap barang kliennya. Adnan merasa keberatan karena saat penyitaan dilakukan, pihak kuasa hukum tidak diajak menyaksikan.

“Penyitaan itu kan bukan saja orangnya harus hadir, tapi pembelanya juga harus hadir. Ambil contoh Gayus, pendidikan hukum untuk para pejabat baik polisi, jaksa, hakim, semuanya. Waktu saya menangani Gayus, menyita barang yang begitu banyak, termasuk uang beratus-ratus juga, itu pun saya suruh catat, catat nomor serinya, kalau enggak gitu, bisa digelapkan,” kata Adnan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Tubagus Chaery Wardana alias Wawan meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/10/2013). Adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut tertangkap tangan KPK dalam kasus dugaan suap bersama Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Adnan yang pernah menjadi kuasa hukum pegawai pajak Gayus H Tambunan ini pun menyebut cara-cara penyitaan yang dilakukan KPK sembrono dan tidak menghormati kaidah hukum.

“Cara-cara begini, cara-cara yang sembrono yang tidak menghargai hukum, saya protes. Tunggu dulu, biarkan kita dengar tanggapan mereka, saya akan datang lagi, saya mau tanggapan mereka dulu,” sambungnya.

Menurut Adnan, proses penyitaan dilakukan tanpa saksi selain kliennya. Hal ini lah yang dianggap Adnan tidak sesuai dengan aturan hukum.

“Coba pikir, saudara sebagai lawyer menunggu di situ, Wawannya diambil, diperiksa sebagai saksi, ternyata bukan sebagai saksi, dibawa untuk geledah barang,” tutur Adnan.

Kendati demikian, Adnan tidak menyebut penyitaan mana yang diprotesnya. Belum lama ini, KPK menyita isi brankas yang diperoleh dari penggeledahan di kantor Wawan. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penyitaan itu disaksikan oleh Wawan sebagai tersangka. Namun dia mengaku tidak tahu apa isi brankas yang disita oleh tim penyidik KPK tersebut.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka atas dugaan menyuap Ketua Mahmakah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa pilkada Lebak, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com