Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iyus Meninggal Dunia, Perkaranya Dianggap Gugur

Kompas.com - 23/10/2013, 15:55 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan suap terkait kepengurusan izin taman pemakaman bukan umum (TPBU) yang menjerat mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Iyus Djuher akan dinyatakan gugur menyusul meninggalnya Iyus. Iyus tutup usia pada Rabu (23/10/2013) pagi tadi di Rumah Sakit Dharmais, Jakarta, karena kanker hati stadium empat dan stroke pada otak kiri.

“Kalau berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), majelis hakim nanti akan membuat penetapan gugurnya perkara, dan pemidanaan karena terdakwa meninggal dunia,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Saat ini, katanya, tim jaksa KPK tengah mengurus surat keterangan kematian Iyus yang kemudian akan diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Sedianya Iyus mendengarkan sidang pembacaan vonisnya pada 6 November mendatang.

“Sampai saat ini proses persidangan baru saja dibacakan tuntutan, kemudian pledoi terdakwa dan penasehat hukum juga sudah dibacakan pada 21 Oktover kemarin, jadi sebenarnya ada rencana pembacaan putusan pada 6 November 2013,” tutur Priharsa.

Dia juga mengatakan, sebelum dirawat di RS Dharmais, Iyus sempat dirawat di RS Bhoromeus Bandung berdasarkan keputusan hakim pada 30 September 2013. Kemudian Iyus dipindahkan ke Dharmais pada 7 Oktober 2013.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut agar Iyus dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Iyus dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait izin pengelolaan lahan di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, untuk PT Gerindo Persada. Lahan tersebut rencananya akan dibangun TPBU.

Selain Iyus, kasus ini melibatkan empat orang lainnya, yakni Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo, pegawai pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep Jumeno, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, serta Nana Supriatna dari PT Gerindo.

Belakangan, KPK menetapkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnajaya sebagai tersangka. Ada pun proses hukum untuk lima orang lainnya akan tetap berjalan meskipun Iyus meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com