Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megawati: UU MK Perlu Direvisi

Kompas.com - 21/10/2013, 17:55 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan perlunya revisi pada Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi ini harus dilakukan untuk mengatur pihak yang mengawasi kewenangan MK.

Megawati menjelaskan, saat dirinya menandatangani berdirinya MK, lembaga tersebut telah sesuai konstitusi dan dapat menjalankan kewenangannya dengan baik. Ia mengaku tak habis pikir jika saat ini Ketua MK nonaktif Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan menerima suap.

"Tapi mengapa (dengan) orang-orangnya, itu pertanyaan juga. Ini yang harus direvisi," kata Megawati seusai menemui ribuan buruh di sebuah perusahaan swasta di Tangerang, Banten, Senin (21/10/2013).

Saat ditanya pendapatnya mengenai kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyelamatkan MK, Megawati tak berbicara banyak. Baginya, Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perppu dalam kondisi yang genting.

"Perppu ya perppu. Tapi saya merasa ini menjadi hal yang carut-marut, siapa mengawasi siapa," tandasnya.

Perppu MK dikeluarkan untuk menyikapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Akil. Pembahasan dilakukan oleh para menteri terkait dengan melibatkan para ahli hukum tata negara. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ada tiga hal penting yang akan diatur dalam Perppu, yakni soal persyaratan menjadi hakim konstitusi, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan.

Presiden meyakini Perppu MK konstitusional. Sebelum mengeluarkan Perppu, Presiden sudah mengumpulkan sejumlah petinggi lembaga negara seperti dari Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Seluruh pemimpin lembaga negara itu dimintakan pandangannya terkait rencana penerbitan perppu.

Setelah Perppu MK terbit, Komisi III DPR akan membahasnya di Parlemen. Sembilan fraksi akan menyampaikan pandangannya. Jika ditolak, maka perppu itu gugur. Namun, jika diterima, maka perppu akan ditindaklanjuti melalui perubahan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com