Pengacara Akil, Otto Hasibuan, menyatakan, kliennya tetap membantah menerima suap dari pihak yang beperkara di MK. Otto malah mengklaim, KPK juga menyatakan Akil tak pernah menerima suap. "Ya, dia tidak pernah merasa, kok. KPK juga menyatakan (Akil) tidak pernah menerima kok karena memang tidak ada delivery. KPK sendiri mengakui belum pernah Akil menerima. Ini fakta loh, Akil sendiri tidak pernah terima uang dari sengketa Lebak dan Gunung Mas," katanya.
Namun, menurut Johan, penangkapan terhadap Akil harus dilihat dari rangkaian peristiwa sebelumnya. Johan mengatakan, bisa saja pengacara Akil tak mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum penangkapan terhadap Akil.
Surat penyidikan baru
Rabu lalu, KPK mengumumkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Akil. Sebelumnya Akil hanya dijerat Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP, Pasal 6 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP terkait dengan dugaan korupsi dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Kali ini ada pasal tambahan yang menjerat Akil. Ia juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor.
Johan menegaskan, dengan penambahan Pasal 12B yang disangkakan kepada Akil, dia diduga tak hanya menerima hadiah atau janji terkait dengan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. "Dari keterangan saksi ataupun tersangka dan hasil penggeledahan serta penelusuran yang dilakukan KPK, penyidik KPK menduga ada tindak pidana korupsi tambahan berkaitan dengan Pasal 12B UU Tipikor, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan penerimaan hadiah atau janji oleh hakim berkaitan dengan penanganan perkara di lingkup kewenangan MK," tuturnya.
Menurut Johan, bukti lain yang dimiliki KPK soal penerimaan suap yang diduga diterima Akil di luar penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas adalah laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Jadi, setelah melakukan penggeledahan, didapati beberapa temuan, ada uang, ada mobil. Kedua, KPK dapat LHA dari PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan milik AM (Akil Mochtar). Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti itulah, lalu ditetapkan sprindik Pasal 12B itu,” ujar Johan.
KPK pun mencari sejumlah bukti lain seputar dugaan permintaan suap Akil kepada pihak-pihak yang beperkara dalam sengketa pilkada di MK.
Kemarin, KPK memeriksa Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, salah seorang tersangka dugaan korupsi dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK. Haerul adalah adik tiri Atut, sedangkan Wawan adik kandung Atut.
Wawan diduga merupakan pemberi suap terkait dengan sengketa Pilkada Lebak. Dia adalah tim sukses pasangan Amir Hamzah-Kasmin. Wawan diduga hendak menyuap Akil melalui pengacara yang dekat dengan Akil, yaitu Susi Tur Andayani.
Perintah menyuap Akil terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak diduga dari Atut kepada Wawan yang merupakan tim sukses pasangan Amir-Kasmin. KPK mengantongi bukti komunikasi aktif antara Atut dan Akil. Atut dinilai berkepentingan agar Amir-Kasmin yang diusung Partai Golkar menang.
”Peranan Ratu Atut itu diketahui setelah didalami informasi kepada pihak-pihak terkait,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Atut sudah dicegah ke luar negeri untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara gugatan sengketa pilkada 2011-2013 di MK. KPK mencurigai keterlibatan Atut dalam sejumlah sengketa pilkada di MK, bukan hanya Pilkada Lebak. (DIA/BIL)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.