Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tak Perlu Densus Antikorupsi!

Kompas.com - 18/10/2013, 22:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana pembentukan detasemen khusus antikorupsi dinilai hanya akan menyebabkan terjadinya tumpang tindih wewenang penanganan kasus korupsi oleh Polri. Pasalnya, Polri saat ini telah memiliki Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang berdiri di bawah Badan Reserse Kriminal Polri.

"Usulan pembentukan densus anti-korupsi merupakan usulan absurd dan tak mendasar. Sebab, Polri telah memiliki Direktorat Tipikor (Dittipikor). Dittipikor inilah yang harus dimaksimalkan," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Kompas.com, Jumat (18/10/2013).

Neta menilai, secara kuantitas memang jumlah kasus yang ditangani Dittipikor Bareskrim Polri sudah cukup banyak. Namun, dari segi kualitas, Polri masih jauh di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi yang mampu mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi atau kasus dengan nominal besar.

Kapolri terpilih Komjen Sutarman dikatakan memiliki tantangan terbesar yang harus segera diselesaikan, yakni kasus korupsi. Terlebih lagi, ia menambahkan, dalam pernyataannya di hadapan Komisi III DPR RI, Sutarman berjanji akan memberantas korupsi di tubuh Polri.

Jika Sutarman konsisten dengan janjinya, maka sudah seharusnya Dittipikor Bareskrim Polri memprioritaskan penanganan sejumlah kasus korupsi, baik yang melibatkan oknum polisi maupun di luar instansi tersebut.

"Dittipikor jangan hanya menangani kasus yang ecek-ecek saja seperti selama ini. Sutarman harus bisa membuktikan jika Polri dapat menyelesaikan kasus besar," katanya.

Berdasarkan catatan IPW, sejumlah kasus korupsi besar yang saat ini tengah ditangani Dittipikor Bareskrim Polri di antaranya kasus dugaan korupsi pengadaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Kementerian Kesehatan.

"Jika Dittipikor Polri efektif dan bekerja maksimal memberantas korupsi, tentunya tak perlu ada KPK," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com