"Ya inilah konsekuensinya karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat (Indonesia)," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jumat (18/10/2013).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun lalu, upaya panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Kejagung tak membuahkan hasil. Pasalnya, Alexia saat ini tengah berada di Amerika Serikat dengan alasan menemani suaminya yang sedang menjalani perawatan kesehatan.
Kejagung sendiri pernah berencana untuk melakukan pemanggilan paksa melalui mekanisme ekstradisi. Namun hingga sekarang upaya tersebut tak kunjung direalisasikan. "Saya kira nanti Jampidsus yang akan melakukan pemanggilan (Alexia) kembali. Bagaimana nanti dia akan merespons panggilan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Pejabat Sementara (Pjs) General Manager Humas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Iwan Azof menyatakan, siap membantu Kejaksaan Agung untuk memulangkan Alexia Tirtawidjaja. "Jika memang ada permintaan dari pihak kejaksaan, maka kita akan bersedia memberikan bantuan," kata Iwan saat ditemui di kantornya di PT CPI, Riau, Jumat (11/10/2013).
Iwan mengungkapkan, PT CPI juga akan memberikan bantuan hukum kepada Alexia jika memang ada permintaan bantuan hukum. Menurutnya, bantuan hukum tersebut diberikan lantaran Alexia masih berstatus karyawan Chevron. Iwan menambahkan, saat ini Alexia masih berada di Amerika Serikat. Sempat beredar kabar jika Alexia bekerja di Chevron AS. Namun, Iwan menampik kabar tersebut.
Menurutnya keberadaan Alexia di Amerika untuk menemani suaminya yang sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di AS. "Sekarang kan dia enggak mungkin ada disana, terus karena izinnya kan terbatas," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.