Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kuatkan Kemenangan Awang Faroek di Pilkada Kaltim

Kompas.com - 17/10/2013, 19:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menguatkan kemenangan pasangan calon gubernur Awang Faroek Ishak-Muhamad Mukmin Faisyal dalam Pilkada Kalimantan Timur setelah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dan pasangan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum.

"Pelanggaran yang didalilkan pemohon, kalaupun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, melainkan hanya bersifat sporadis," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, saat membacakan pertimbangan hukum.

Menurut mahkamah adanya pelanggaran yang bersifat sporadis itu tidak dapat membatalkan hasil Pilkada Kalimatan Timur baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

"Meskipun demikian, pelanggaran yang tidak dapat mengubah hasil Pilkada tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui proses peradilan umum," kata Patrialis.

Dugaan pelanggaran Pilkada

Sidang sengketa Pilkada Kaltim diajukan oleh dua pemohon yakni pasangan calon Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex. Para pemohon menilai penyelenggaraan Pilkada Kaltim diwarnai pelanggaran dan kekeliruan masif, sistematis dan terstruktur.

Kesalahan yang diungkap dalam permohonan di antaranya dimasukkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Kalimantan Utara, yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tata Tidung.

Selain itu, kedua pemohon juga menilai KPU Kaltim memasukkan DPT Kaltim sebagai lumbung suara pihak terkait yakni pasangan nomor urut satu Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal.

Atas dasar tersebut kuasa hukum kedua pemohon minta mahkamah menyatakan Pilkada Kaltim yang dimenangi pasangan nomor urut satu Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal tidak sah, dan selanjutnya dilakukan pilkada ulang.

KPU benar

Terkait adanya pemilih dari lima daerah di Kalimantan Utara ini, Mahkamah menilai, KPU Kalimantan Timur telah menetapkan DPT secara benar menurut hukum. Disebutkan, KPU Kalimantan Timur telah melakukan proses pemutakhiran dan validasi data pemilih.

KPU juga dinilai telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap data DP4 yang diterima dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pilkada Kalimantan Timur diikuti oleh tiga pasangan calon dan KPU telah menetapkan pasangan H Awang Faroek Ishak-H Mukmin Faisal sebagai pemenang setelah memperoleh 644.887 suara atau 43,02 persen.

Sementara pasangan Farid Wadjdy-H.Aji Sofyan Alex memperoleh 308.572 suara (20,58 persen) dan pasangan H Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni memperoleh 545.638 suara (36,40 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com