JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menguatkan kemenangan pasangan calon gubernur Awang Faroek Ishak-Muhamad Mukmin Faisyal dalam Pilkada Kalimantan Timur setelah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dan pasangan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
"Pelanggaran yang didalilkan pemohon, kalaupun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, melainkan hanya bersifat sporadis," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, saat membacakan pertimbangan hukum.
Menurut mahkamah adanya pelanggaran yang bersifat sporadis itu tidak dapat membatalkan hasil Pilkada Kalimatan Timur baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.
"Meskipun demikian, pelanggaran yang tidak dapat mengubah hasil Pilkada tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui proses peradilan umum," kata Patrialis.
Dugaan pelanggaran Pilkada
Sidang sengketa Pilkada Kaltim diajukan oleh dua pemohon yakni pasangan calon Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex. Para pemohon menilai penyelenggaraan Pilkada Kaltim diwarnai pelanggaran dan kekeliruan masif, sistematis dan terstruktur.
Kesalahan yang diungkap dalam permohonan di antaranya dimasukkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Kalimantan Utara, yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tata Tidung.
Selain itu, kedua pemohon juga menilai KPU Kaltim memasukkan DPT Kaltim sebagai lumbung suara pihak terkait yakni pasangan nomor urut satu Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.