Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kuatkan Kemenangan Awang Faroek di Pilkada Kaltim

Kompas.com - 17/10/2013, 19:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menguatkan kemenangan pasangan calon gubernur Awang Faroek Ishak-Muhamad Mukmin Faisyal dalam Pilkada Kalimantan Timur setelah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dan pasangan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum.

"Pelanggaran yang didalilkan pemohon, kalaupun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, melainkan hanya bersifat sporadis," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, saat membacakan pertimbangan hukum.

Menurut mahkamah adanya pelanggaran yang bersifat sporadis itu tidak dapat membatalkan hasil Pilkada Kalimatan Timur baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

"Meskipun demikian, pelanggaran yang tidak dapat mengubah hasil Pilkada tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui proses peradilan umum," kata Patrialis.

Dugaan pelanggaran Pilkada

Sidang sengketa Pilkada Kaltim diajukan oleh dua pemohon yakni pasangan calon Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex. Para pemohon menilai penyelenggaraan Pilkada Kaltim diwarnai pelanggaran dan kekeliruan masif, sistematis dan terstruktur.

Kesalahan yang diungkap dalam permohonan di antaranya dimasukkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Kalimantan Utara, yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tata Tidung.

Selain itu, kedua pemohon juga menilai KPU Kaltim memasukkan DPT Kaltim sebagai lumbung suara pihak terkait yakni pasangan nomor urut satu Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal.

Atas dasar tersebut kuasa hukum kedua pemohon minta mahkamah menyatakan Pilkada Kaltim yang dimenangi pasangan nomor urut satu Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal tidak sah, dan selanjutnya dilakukan pilkada ulang.

KPU benar

Terkait adanya pemilih dari lima daerah di Kalimantan Utara ini, Mahkamah menilai, KPU Kalimantan Timur telah menetapkan DPT secara benar menurut hukum. Disebutkan, KPU Kalimantan Timur telah melakukan proses pemutakhiran dan validasi data pemilih.

KPU juga dinilai telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap data DP4 yang diterima dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pilkada Kalimantan Timur diikuti oleh tiga pasangan calon dan KPU telah menetapkan pasangan H Awang Faroek Ishak-H Mukmin Faisal sebagai pemenang setelah memperoleh 644.887 suara atau 43,02 persen.

Sementara pasangan Farid Wadjdy-H.Aji Sofyan Alex memperoleh 308.572 suara (20,58 persen) dan pasangan H Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni memperoleh 545.638 suara (36,40 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANT
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com