Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Deddy dipindahkan ke Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan siang tadi. "Siang tadi tersangka DK (Deddy Kusdinar) sudah dipindahkan atau dititipkan ke Rutan Polres Jaksel, jadi sekarang AAM (Andi) ditahan di Rutan KPK," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2013).
Menurut Johan, pihaknya sengaja memisahkan tempat penahanan Deddy dan Andi. Pemisahan ini, katanya, dilakukan karena dua orang merupakan tersangka dalam kasus yang sama sehingga dikhawatirkan dapat bersinggungan jika ditempatkan dalam satu rutan.
Di samping itu, kata Johan, kapasitas rutan KPK yang memang terbatas. "Kapasitas ruangan rutan di Gedung KPK terbatas. Sampai hari ini ada 13 tahanan," ujarnya.
KPK menahan Deddy di Rutan KPK pada 13 Juni 2013. Deddy yang merupakan mantan anak buah Andi itu ditetapkan sebagai tersangka Hambalang sekitar Juli 2012. Melalui penyidikan perkara Deddy, KPK akhirnya menetapkan Andi sebagai tersangka sekitar Desember 2012.
Menyusul setelah Andi, KPK menetapkan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.