Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Presiden Diragukan, Perppu MK Tak Perlu

Kompas.com - 16/10/2013, 15:50 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, alasan Presiden menerbitkan perppu diragukan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mempertanyakan pernyataan Presiden bahwa perppu akan membebaskan pemilihan hakim konstitusi dari kepentingan politik partisan. Proses pemilihan para penjaga konstitusi itu juga disebut akan menjadi akuntabel dan transparan.

Padahal, kata Ray, Presiden tidak menerapkan semua itu ketika memilih Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. "Patrialis adalah mantan politisi Partai Amanat Nasional. Enggak ada juga transparansi dalam pemilihan Patrialis," kata Ray di Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Ray juga mempertanyakan keinginan Presiden memulihkan kepercayaan publik terhadap MK dengan menerbitkan perppu. Ray mengatakan, banyak lembaga lain memiliki tingkat kepercayaan publik yang rendah.

"Kepercayaan masyarakat kepada semua lembaga merosot. Bahkan kita juga tidak percaya kepada Presiden. Apakah Presiden juga akan mengeluarkan Perppu?" kata dia.

Ray menambahkan, tidak ada situasi genting untuk menerbitkan perppu. MK tetap bekerja seperti biasa. Putusannya pun juga tetap dijalankan. Jadi, ia menyarankan sebaiknya dilakukan revisi Undang-Undang MK untuk memperbaiki MK.

"Revisi saja UU MK. Kalau keluarkan perppu, saya khawatir nanti ada perppu terkait Mahkamah Agung, perppu terkait DPR, KPK juga dibuat. Padahal bukan di bawah kewenangan Presiden. Jadi terlalu jauh Presiden keluarkan perppu," pungkas Ray.

Seperti diberitakan, Presiden tetap akan menertibkan Perrpu dalam pekan ini menyikapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pembahasan dilakukan oleh para menteri terkait dengan melibatkan para ahli hukum tata negara.

Menurut Presiden, ada tiga hal penting yang akan diatur dalam Perpu, yakni soal persyaratan menjadi hakim konstitusi, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan.Presiden meyakini Perppu nantinya tidak inkonstitusional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com