"Ada gelagat tidak baik dari pemerintah yang memanfaatkan, mendelegasi momentum ini untuk mengembalikan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Agung (MA)," ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi di Jakarta, Minggu (13/10/2013).
Dia mengatakan, wacana pengembalian sengketa pilkada dari MK ke MA muncul bukan karena dipicu kasus tangkap tangan Akil Mochtar oleh KPK. Dikatakannya, wacana tersebut telah lama direncanakan dan dibahas pemerintah. Hanya, kata dia, penangkapan Akil menjadi celah bagi pemerintah untuk memperkuat wacana tersebut.
Veri menolak wacana pengembalian wewenang perselisihan hasil pilkada ke MA. Menurutnya, Sengketa harus tetap diselesaikan oleh MK. "Sepanjang penyelesaian sengketa di MA ada banyak persoalan. saat itu semua pihak menaruh harapan cukup besar kepada MK. Tanpa mengabaikan kasus yang sekarang (dugaan korupsi oleh Ketua non-aktif MK Akil Mochtar), kami merekomendasikan kewenangan sengketa pilkada tetap berada di MK," kata Veri.
Dia menilai, penyelesaian sengketa tetap di MK penting untuk keberlanjutan penegakan hukum pemilu. Ia mengatakan, bolak-balik lembaga penyelesaian sengketa pilkada menyebabkan koreksi terhadap penataan peradilan pemilu tidak akan dapat dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.