"Itu palingan ditipu Olong (Ahmad Fathanah) saja. Terserah itu perdata di antara mereka. PKS enggak terlibat," ujar Fahri, saat dihubungi, Minggu (13/10/2013).
Ia menyebutkan, selama ini aliran dana dari pihak-pihak tertentu yang disebutkan untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan selalu melalui Ahmad Fathanah. Akan tetapi, tidak ada bukti kuat untuk membuktikan aliran dana itu diterima Luthfi Hasan.
"LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan Olong selama ini putus. Jadi ini bukan kasus suap atau TPPU, ini soal dagang dan tipu-tipu saja. Enggak ada kaitannya dengan PKS," ucap Fahri.
Ia pun meminta agar Yudi tak lagi membawa nama PKS dalam kasus yang membelitnya. Fahri bahkan menyarankan agar Yudi melapor ke polisi atas tuduhan penipuan yang dilakukan Fathanah.
"Siapa tahu uang balik," katanya.
Saat ditanyakan soal bukti-bukti yang dimiliki Yudi terkait penerimaan uang oleh Luthfi Hasan dan Anis Matta untuk perjalanan pengurus PKS di Istanbul, Fahri juga membantahnya.
"Kalau PKS pasti enggak lah, wong enggak ada keputusan partai kok. Itu mustahil," kata anggota Komisi III DPR ini.
"Jadi dengan bukti ini, yang disampaikan Yudi (di pengadilan tipikor) bahwa ada uang diberikan pada PKS melalui Fathanah, Lutfi, dan Anis Matta itu benar," kata Fidel, di kantornya, Sabtu (12/10/2013).
Bukti yang dibeberkan ke hadapan media tersebut berupa transfer rekening, cek, nota pembelian mobil, hingga tulisan tangan yang ditandatangani Ahmad Fathanah. Selain itu, terdapat juga dokumentasi berupa foto dan rekaman suara.
Dengan membeberkan bukti tersebut kepada media, Fidel mengaku kliennya ingin menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang hanya mengarang cerita. Bukti-bukti itu menurutnya sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Fathanah, Yudi mengaku memberikan sejumlah uang atas permintaan Luthfi maupun Fathanah. Dalam dakwaan, Yudi bersama Fathanah dan Luthfi pernah bertemu untuk membahas proyek di Kementerian Pertanian, di antaranya proyek benih jagung dan kopi.
Fathanah disebut beberapa kali menerima uang dari Yudi karena memuluskan perusahaan Yudi memenangkan proyek itu. Namun, dalam berbagai kesempatan, Luthfi menolak tudingan Yudi tersebut. Luthfi dan Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.