“Baca lagi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Dalam UU itu, KPK diberi kewenangan untuk melakukan pembekuan atau blokir rekening dalam melaksanakan kewenangannya. Jadi, bisa saja KPK memblokir rekening seorang tersangka,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Johan menanggapi pernyataan pengacara Akil, Otto Hasibuan, yang memprotes pemblokiran rekening kliennya. Menurut Otto, sedianya KPK tidak menyita aset ataupun memblokir rekeningnya yang tidak terkait dengan dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Akil.
Dia menilai, KPK tidak dapat memblokir semua rekening Akil karena kliennya bukan tersangka pencucian uang. Akil ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Johan juga membenarkan, KPK telah memblokir lebih dari satu rekening Akil. Mengenai berapa nilai uang yang ditampung dalam sejumlah rekening Akil tersebut, Johan mengaku tidak tahu.
Gelar perkara
Pada Jumat ini, KPK berencana melakukan gelar perkara atau ekspos dalam menentukan apakah cukup bukti untuk menetapkan Akil sebagai tersangka TPPU atau tidak. Ada dugaan Akil mencuci uang hasil tindak pidananya melalui badan usaha berupa CV berinisial RS. Sejumlah transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah diduga mengalir ke CV berinisial RS.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset Akil yang diduga berasal dari tindak pidana, di antaranya uang Rp 2,7 miliar dari rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, serta tiga mobil mewah Akil dari kediamannya di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta.
Ketiga mobil mewah yang kini diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, itu adalah Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Dari rumah Akil di Pancoran tersebut, penyidik juga menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.