“(Atut) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (10/10/2013) malam. Selain Susi, kasus dugaan suap tersebut menyeret adik Atut, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kasus ini juga masih satu rentetan dengan tangkap tangan KPK atas Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar.
Menurut Johan, pemeriksaan terhadap Atut dilakukan karena dia dianggap tahu seputar kasus itu. Sebelumnya KPK juga sudah meminta pencegahan Atut kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan terhadap Atut untuk bepergian ke luar negeri itu berlaku sejak 3 Oktober 2013 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
KPK menduga perintah penyuapan oleh Wawan datang dari Atut. Wawan adalah tim sukses pasangan calon bupati Lebak yang diusung Partai Golkar, yakni Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan.
Diduga, Wawan hendak menyuap Akil melalui Susi terkait gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasim ke MK. Pilkada Lebak dimenangi oleh pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
KPK menemukan uang Rp 1 miliar di rumah orangtua Susi di Tebet, Jakarta Selatan, dalam operasi tangkap tangan, Rabu (2/10/2013). Uang yang diduga berasal dari Wawan ini hendak diberikan kepada Akil.
Bukti rekaman pembicaraan antara Akil dan Atut menjadi dasar dugaan bahwa Atut berkepentingan dengan pemenangan Amir dan Kasmin di Pilkada Lebak. Informasi yang diperoleh Kompas, KPK telah mengantongi bukti komunikasi aktif antara Atut dan Akil.
Sementara Wawan melalui pengacaranya, Tubagus Sukatma, beberapa waktu lalu telah menyangkal keterlibatan Atut. Menurut dia, Atut tidak terlibat sama sekali, apalagi memerintahkan pemberian suap.
Mengenai pencegahan Atut bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK, Sukatma menilai hal tersebut bukan berarti menunjukkan keterlibatan Atut dalam kasus yang menjerat Wawan. Pencegahan seseorang, menurut Sukatma, merupakan kewenangan penyidik KPK jika merasa keterangan orang tersebut nantinya diperlukan dalam proses penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.