Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/10/2013, 19:57 WIB
|
EditorHindra Liauw

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku telah mendengar laporan terkait dugaan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar “bermain” dalam putusan perkara. Namun, selama ini tidak ada bukti kuat yang bisa menjerat Akil. Akil pun dianggap hanya “apes” karena aksinya akhirnya bisa terendus KPK.

“Soal pengawasan internal, kami sudah laporkan Pak Akil. Sudah buat Majelis Kehormatan Hakim. Tapi belum ada bukti yang kuat juga. Kalau tidak terjangkau semua ya itu Pak Akil hanya apes saja untuk kasus ini,” ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Pada saat tulisan Refly Harun terkait dugaan suap terhadap Akil dalam putusan Pilkada Simalungun dimuat media massa, Mahfud menuturkan Majelis Kehormatan Hakim sudah melaporkan sejumlah indikasi pelanggaran kepada KPK. Namun, hingga Mahfud selesai bertugas, KPK juga tak menemukan keterkaitan Akil dalam kasus Simalungun.

Mahfud juga dikagetkan dengan perusahaan milik Akil yang diatasnamakan sang istri. Perusahaan itu dibentuk tahun 2010 dan telah melakukan transaksi miliaran rupiah di Kalimantan.

“Jangankan saya, KPK juga baru tahu soal keberadaan perusahaan ini setelah PPATK memberikan masukan,” ucap Mahfud.

Dari persidangan Majelis Kehormatan Hakim untuk kasus penangkapan Akil yang dilakukan KPK juga terungkap fakta bahwa politisi Golkar Chairun Nisa sempat mendatangi Akil pada tanggal 7 Juli 2013 di kantor MK.

“Dari sini sangat kuat indikasinya korupsi. Jadi percayakanlah saja sama KPK, apalagi tertangkap tangan,” kata Mahfud.

Seperti diketahui, Akil disangka melakukan tindak pidana penerimaan suap terkait sengketa pilkada Lebak, Banten, dan pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap Rp 1 miliar dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. KPK pun menetapkan Susi dan Wawan sebagai tersangka. Adapun Wawan diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Sementara itu, dalam kasus pilkada Gunung Mas, Akil dijerat bersama-sama anggota DPR Chairun Nisa sebagai pihak penerima suap dengan barang bukti Rp 3 miliar. Selain keduanya, KPK menetapkan calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau sebagai tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 23 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 23 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
MUI Minta Isu Politik Jangan Sampai Bikin Bangsa Indonesia Pecah

MUI Minta Isu Politik Jangan Sampai Bikin Bangsa Indonesia Pecah

Nasional
Rutan KPK Gelar Shalat Tarawih, Imamnya Sesama Tahanan

Rutan KPK Gelar Shalat Tarawih, Imamnya Sesama Tahanan

Nasional
Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Nasional
MUI Sebut Kemungkinan Akan Ada Perbedaan Waktu Lebaran 2023

MUI Sebut Kemungkinan Akan Ada Perbedaan Waktu Lebaran 2023

Nasional
Wapres: Saya Mengajak Umat Islam Sambut Ramadhan dengan Gembira

Wapres: Saya Mengajak Umat Islam Sambut Ramadhan dengan Gembira

Nasional
DPR: Jangan Makan-Minum di Ruang Publik, Hormati Mereka yang Berpuasa

DPR: Jangan Makan-Minum di Ruang Publik, Hormati Mereka yang Berpuasa

Nasional
Gus Yahya: Besok Puasa, Malam Ini Bisa Shalat Tarawih

Gus Yahya: Besok Puasa, Malam Ini Bisa Shalat Tarawih

Nasional
Awal Puasa Dimulai Kamis Besok, Menag: Mari Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Awal Puasa Dimulai Kamis Besok, Menag: Mari Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Nasional
PBNU Umumkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Kamis Pon 23 Maret 2023

PBNU Umumkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Kamis Pon 23 Maret 2023

Nasional
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret

Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret

Nasional
Dipimpin Menag Yaqut, Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 H Dimulai Secara Tertutup

Dipimpin Menag Yaqut, Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 H Dimulai Secara Tertutup

Nasional
Lukas Enembe 'Mogok' Minum Obat, KPK akan Koordinasi dengan IDI

Lukas Enembe "Mogok" Minum Obat, KPK akan Koordinasi dengan IDI

Nasional
Kemenag: Insya Allah Besok Mulai Puasa, Malam Ini Shalat Tarawih

Kemenag: Insya Allah Besok Mulai Puasa, Malam Ini Shalat Tarawih

Nasional
Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh

Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke