“Saya diminta langsung oleh Ibu Mega untuk menanyakan pandangan Pak Mahfud terkait masalah ini. Saya memberikan dokumen selama persidangan kepada Pak Mahfud,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Hasto kemudian menyerahkan satu map merah berisi berkas persidangan sengketa Pilkada Bali kepada Mahfud yang sama-sama hadir di Kompleks Parlemen sebagai pembicara. Hasto menuturkan, partainya ingin meminta pendapat soal putusan MK yang mengesahkan adanya pemilih yang lebih dari sekali menggunakan hak pilihnya di 37 tempat pemungutan suara.
“Ini nyata-nyata terjadi, tapi dilihat MK tidak masalah. Lalu dibuat dalil hukum baru tidak ada manipulasi maka pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dibenarkan,” ujar Hasto.
Mahfud menuturkan, tidak boleh ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. MK, kata Mahfud, memang sempat membuat aturan tentang diperbolehkannya seorang memilih lebih dari sekali. Namun, hal tersebut khusus diberlakukan di Papua. Pasalnya, di wilayah itu, ada tradisi kepala suku yang memilih untuk semua warganya. Apabila hak ini dicabut, maka akan terjadi perang.
“Tapi, ini hanya bisa dilakukan di Papua, tidak bisa di wilayah lainnya. Makanya saya akan coba baca lagi apa yang menjadi pertimbangan hakim,” ucap Mahfud.
PDI-P Kumpulkan Bukti Dugaan Suap Akil
PDI Perjuangan saat ini sedang mengumpulkan bukti dugaan suap yang terjadi dalam keputusan MK terkait Pilkada Bali. Di dalam proses pengambilan keputusan itu, permohonan pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukraman (PAS), ditolak.
Dengan demikian, pasangan Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) tetap menjadi gubernur dan wakil gubenur Provinsi Bali 2013-2018. Ketika itu, Mahkamah berpendapat pemohon tidak mempersoalkan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi keterpihakan Pihak Terkait. Akan tetapi, mereka mengajukan keberatan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang berakibat berkurangnya perolehan suara pemohon.
"Sekalipun ada dalil mengenai kesalahan hasil penghitungan suara, hal itu tidak dijelaskan secara rinci tentang kesalahan hasil penghitungan yang dimaksud," kata Akil saat itu.
Mahkamah juga memberikan pertimbangan bahwa praktik pemilih memilih lebih dari satu kali, berdasarkan keterangan saksi, merupakan tradisi dan tidak pernah dipermasalahkan.
"Sudah merupakan kebiasaan dan telah diterima masing-masing pihak yang dibuktikan dengan tidak adanya keberatan dari saksi-saksi TPS dari masing-masing pasangan calon serta dibuktikan oleh keterangan saksi-saksi serta tidak ada unsur paksaan dan atau manipulasi terhadap pemilih yang diwakili," ujar Hakim Anggota Anwar Usman.
Mahkamah juga tidak menemukan adanya indikasi bahwa pembukaan kotak suara sebagaimana yang dilakukan termohon mengubah hasil perolehan suara. Fakta persidangan menunjukkan, pembukaan kota suara oleh KPU Buleleng akhirnya dihentikan karena keberatan Panwaslu.
Mahkamah juga tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa ada pelanggaran berupa politik uang, intimidasi, mobilisasi PNS, dan pengarahan pemilih untuk memilih pasangan nomor urut dua yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Untuk diketahui, KPU Bali menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali Mangku Pastika - Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) menang dengan total 1.063.734 (50,02 persen). Unggul 996 suara dari pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukraman (PAS) yang mengumpulkan 1.062.738 suara (49,98 persen).
Pasangan Pasti-Kerta merupakan usungan Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara pasangan PAS diusung oleh PDI Perjuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.