"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara sengketa pilkada di MK dengan tersangka M Akil Mochtar," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (10/10/2013).
Menurut Denny, Daryono dicegah selama enam bulan terhitung sejak tanggal yang sama dengan Rita. Permintaan cegah keduanya dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui surat KPK No KEP-709/01/10/2013 tertanggal 9 Oktober 2013.
Dalam kasus dugaan suap yang menjerat Akil, Ratu Rita dan Daryono berstatus saksi. Daryono dianggap tahu mengenai aliran dana yang berkaitan dengan majikannya. Sementara itu, Ratu Rita diketahui memimpin badan usaha milik Akil di Pontianak, Kalimantan Barat, yang berupa CV berinisial RS. Diduga, CV RS inilah yang digunakan Akil untuk mencuci uang.
Diberitakan sebelumnya, selain diduga menerima Suap, Akil juga diduga mencuci uang dari hasil yang diduga korupsi terkait dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK melalui CV RS. Sejumlah transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah mengalir ke CV berinisial RS ini. Jumlah aliran dana yang masuk ke dua rekening bank BUMN atas nama CV RS bahkan mencapai Rp 100 miliar.
Akil diduga menerima suap terkait Pilkada Lebak, Banten; dan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK menangkap tangan Akil dengan barang bukti uang Rp 3 miliar terkait Gunung Mas, dan Rp 1 miliar terkait Lebak. Kasus ini juga menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa; pengusaha Cornelis Nalau; serta calon petahana Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, terkait Pilkada Gunung Mas.
Terkait Pilkada Lebak, KPK menjerat Tubagus Chaeri Wardana dan pengacara Susi Tur Andayani. Adapun Tubagus alias Wawan merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sebelumnya, KPK mencegah Atut, serta pasangan calon bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.