Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika MK Tersapu Suap Pilkada...

Kompas.com - 10/10/2013, 10:38 WIB
Ferry Santoso

Penulis

Lalu, bagaimana mencegah agar hakim MK, termasuk lembaga peradilan lain seperti MA, tidak tergelincir pada praktik politik uang?

Salah satu jawabannya, hakim lembaga peradilan, seperti MK dan Mahkamah Agung, sebaiknya tidak berasal dari orang atau figur yang memiliki latar belakang dan ikatan dengan parpol.

Memang, tidak dapat dikatakan juga bahwa mantan politikus atau orang yang memiliki latar belakang dan ikatan secara politis tidak kredibel memegang jabatan di lembaga peradilan. Setidaknya, hakim MK atau MA yang bukan berasal dari parpol atau memiliki latar belakang dan ikatan secara politis dapat lebih mampu menjaga netralitas dan independensi.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan, jabatan publik memiliki dua ranah, yaitu politik dan nonpolitik. Lembaga penegak hukum atau peradilan, seperti MK atau MA, sebaiknya tidak diisi atau ditempati oleh orang-orang yang memiliki latar belakang atau ikatan secara politik dengan parpol.

”Saya tidak setuju orang partai politik atau memiliki latar belakang politik menjadi hakim MK. Hal itu penting untuk menjaga netralitas dan independensi,” kata Refly.

Jabatan publik di ranah politik, seperti menteri, dapat diisi orang yang memiliki latar belakang dan ikatan dengan parpol. Namun, jabatan publik yang berada di lembaga penegak hukum perlu diisi orang yang memiliki tingkat independensi dan netralitas yang tinggi atau mampu menjaga asas netralitas dan independensi.

Karena itu, menurut Refly, kasus penangkapan terhadap Akil harus menjadi pembelajaran bagi MK untuk mawas diri dan jangan terbuai dengan penilaian positif selama ini.

Tanpa hakim yang kredibel, netral, dan independen di MK, tidak menutup kemungkinan para pihak yang berkepentingan dapat menggunakan jaring temali akses, koneksi, dan pengaruh untuk memengaruhi hakim MK dengan praktik koruptif. (Ferry Santoso)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com