"Iya, betul besok sidang perdana," ujar kuasa hukum Djodi, Jusuf Siletty melalui pesan singkat, Rabu (9/10/2013).
Sebelumnya, Djodi menyatakan akan mengungkapkan fakta keterlibatan pihak lain dalam persidangan. Dalam kasus ini Djodi mengaku bahwa dia hanya sebagai penghubung antara Mario yang merupakan anak buah pengacara Hotma Sitompoel, dengan pegawai MA bernama Suprapto. Menurut Djodi, Suprapto merupakan staf dari hakim agung Abu Ayyub Saleh. Andi menangani perkara Ongowarsito di tingkat kasasi bersama dua hakim agung lainnya, yakni Gayus Lumbun dan Agung Zaharuddin Utama.
Djodi mengatakan, uang yang diterimanya dari Mario senilai Rp 50 juta akan diserahkan kepada Suprapto. Sementara itu, menurut pengacara Djodi, ada kesanggupan dari hakim agung MA yang disampaikan melalui Suprapto untuk membantu penanganan perkara Hutomo Onggowarsito yang bergulir di MA. Total uang yang dijanjikan Mario untuk mengurus perkara Onggowarsito itu senilai Rp 300 juta. Uang tersebut, menurutnya, diberikan dalam tiga tahap.
Sebelum diserahkan kepada Suprapto, menurut Jusuf, uang tersebut dikumpulkan di Djodi. Namun Djodi keburu tertangkap tangan KPK setelah menerima uang Rp 50 juta dari Mario. Adapun Mario ditangkap KPK di kantor pengacara Hotma Sitompoel, Jakarta pada 25 Juli 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.