Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Baswedan Sindir Iklan Politikus

Kompas.com - 09/10/2013, 14:41 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rektor Universitas Paramadina, yang menjadi salah satu peserta Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat, Anies Baswedan, secara halus menyindir langkah peserta pemilu 2014 yang telah berkampanye. Ada pula calon yang menjadi bintang iklan tertentu.

"Memang secara legal tidak bermasalah, tapi secara kepatutan, secara etika," kata Anies saat mengisi diskusi tentang kepemimpinan, di Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Ketika dikonfirmasi tentang pernyataannya, Anies enggan menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya, pernyataan tersebut ia lontarkan untuk menunjukkan bahwa dirinya memegang etika.

"Saya ingin menunjukkan kepada teman-teman di sini kalau saya pakainya standar yang tinggi," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, alat peraga yang menampilkan gambar wajah tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) tidak perlu ditertibkan, asalkan tokoh yang bersangkutan tidak memberi tahu bahwa yang bersangkutan adalah caleg.

"Kalau tidak ada tulisan caleg tidak apa. Ketua ormas tidak apa-apa karena orang kan tidak tahu dia caleg," ungkap Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Dia menyatakan, kasus tersebut serupa dengan caleg artis yang berperan dalam film atau sinetron. Menurutnya, penyelenggara pemilu tidak dapat menertibkan tayangan atau melarang artis tersebut tampil di media.

"Kecuali di sinetronnya dia ditulis caleg. Begitu juga kalau ormas, asal tidak mencantumkan asal partai," tuturnya.

Husni mengungkapkan, KPU juga tidak dapat menertibkan alat peraga yang tidak dilarang oleh Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif. Beberapa partai politik (parpol) dan caleg mengakali cara berkampanye. Misalnya, menempelkan gambar wajahnya pada mobil, atau memasang baliho di atas bukit di luar jalan tol.

"Dalam PKPU, yang tidak diatur, yang tidak dilarang berarti sesuatu yang tidak melanggar. Jadi, prinsipnya tidak mengapa. Tidak ada jangkauan ke arah sana," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com