Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Penertiban Peraga Kampanye Tak Sebentar

Kompas.com - 08/10/2013, 20:57 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui penertiban alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif membutuh waktu yang panjang. Pasalnya, banyak calon anggota legislatif (caleg) yang tidak terpapar informasi soal pedoman kampanye.

"KPU baru menetapkan petunjuk teknis (juknis) Peraturan KPU 15/2013. Kita berharap juknis itu menjadi pedoman untuk pengawas pemilu untuk menertibkan (peraga kampanye). Memang tidak bisa dalam waktu singkat segera tertib. Karena luasnya Indonesia dan informasi itu belum sampai ke caleg-caleg daerah," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Selasa (8/10/13).

Ia mengungkapkan, sementara ini pihaknya sedang melakukan rekapitulasi dan kajian atas masukan dan laporan masyarakat terkait pelanggaran pelaksanaan kampanye baik yang dilakukan partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg). Dia menyampaikan, usai kajian tersebut, Bawaslu akan mengumumkan kepada publik siapa saja parpol dan caleg yang tidak tertib dalam pelaksanaan kampanyenya terutama dalam memasang alat peraga.

"Pada waktunya kami akan mengumumkan siapa saja, caleg dan partai mana saja yang melanggar. Ini masih dalam proses. Banyak ratusan caleg melanggar, semua partai melanggar," imbuhnya.

Muhammad mengeluhkan, banyak caleg yang "nakal" dengan memasang kembali alat peraga yang melanggar aturan meski pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu telah mencopotnya.

"Menurut laporan teman-teman (Bawaslu daerah dan panitia pengawas pemilu) (peraga kampanye) itu sudah diturunkan kemudian muncul lagi. Jadi mungkin dia (caleg) punya alat peraga berkontainer. Ini tantangan dan kunci kami bersama," tutur Muhammad.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Affifudin menilai, peraturan pembatasan alat peraga tidak efektif. Pasalnya, kata dia, tidak ada sanksi tegas atas pelanggaran.

"Peraturan pembatasan alat peraga ini sangat minimalis sifatnya, tak akan banyak efek ke peserta pemilu. Secara teori memang bisa mengurangi belanja caleg atas alat peraga, tetapi tidak lantas mengurangi dana kampanye yang lain karena bisa jadi dipindah alokasinya ke belanja barang kampanye yang lain," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com