Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN, Ungkap Narkoba di Ruang Akil Mochtar!

Kompas.com - 08/10/2013, 18:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi, Mahfud MD meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengusut kasus penemuan narkoba jenis sabu dan ganja di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar.

"Untuk lebih lanjutnya kita serahkan semua ke BNN," kata Mahfud ketika dihubungi wartawan, Selasa (8/10/2013).

Mahfud mengaku bersyukur bahwa BNN menyatakan bahwa Akil tidak terbukti menggunakan narkoba. Namun, kembali ia menekankan agar BNN tetap mengusut tuntas kasus tersebut.

Ia menambahkan, MKH hingga saat ini masih belum membahas penanganan dan penyelidikan kasus dugaan kepemilikan narkoba Akil Mochtar. Pasalnya, saat ini MKH masih fokus membahas kasus dugaan suap yang diduga diterima Akil dalam penyelesaian dua sengketa pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil Mochtar pada hari Jumat (4/10/2013) terkait dugaan kasus korupsi yang menimpanya. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan narkoba yang disimpan dalam bungkus rokok di ruang kerjanya.

KPK kemudian menyerahkan narkoba itu kepada petugas keamanan internal MK untuk ditindaklanjuti. Lalu, BNN diberi kuasa untuk melakukan pemeriksaan terhadap narkoba itu. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, BNN menyatakan narkoba yang ditemukan adalah jenis ganja dan metamfetamin dalam bentuk tablet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com