Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Suap Pegawai Pajak, Pemilik Master Steel Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/10/2013, 17:36 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik sekaligus Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory Diah Soemedi divonis 2 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara dalam kasus suap pegawai pajak. Diah dianggap terbukti melakukan korupsi bersama anak buahnya, yaitu Effendy Komala dan Teddy Muliawan dengan menyuap dua pegawai pajak sebesar 600 ribu dollar Singapura (SGD).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Diah, Effendy, dan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Malejis Hakim Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Sementara itu, dalam satu persidangan yang sama Manajer Akuntansi PT Master Steel Effendy Komala divonis 2 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Supporting Accounting PT Master Steel, Teddy Muliawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis ketiganya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiganya dianggap terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Mereka terbukti atas kasus suap terhadap dua penyidik pajak, yaitu Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra. Mulanya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur memeriksa pajak tahun 2008 PT The Master Steel Manufactory pada Januari 2011.

Dari pemeriksaan tersebut menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa laporan pajak transaksi senilai Rp 1,003 triliun yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh, warga negara Singapura. Kasus pajak The Master Steel pun telah dilaporkan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Hario Damar. Namun kemudian kasus itu ditangani oleh penyidik pajak Eko dan Dian.

Hakim anggota Anwar menjelaskan, pada 25 April 2013, Diah Soemedi melakukan pertemuan dengan Eko dan Ruben Hutabarat, konsultan pajak PT Master Steel di Hotel Borobudur. Pada pertemuan itu Eko meminta Rp 150 miliar untuk penghentian penyidikan kasus pajak The Master Steel.

Kemudian, Eko dan Diah kembali bertemu pada 3 Mei 2013 di kantor The Master Steel. Eko kembali menyampaikan Rp 150 miliar dan meminta pembayaran awal sebesar Rp 10 miliar. Setelah itu, mereka pun mengatur kesepakatan penyerahan uang secara dua tahap masing-masing 300 ribu dollar Singapura.

Pada 6 Mei 2013, Diah memanggil anak buahnya Effendy untuk mengambil uang 300 ribu dollar Singapura. Kemudian keesokan harinya pada 7 Mei 2013, Effendy menemui Eko. Saat itu Eko menyerahkan kunci mobil Honda City milik Dian. Mobil itu sudah sengaja diparkir di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Sesuai petunjuk, Effendy kemudian meletakkan uang tersebut dalam mobil.

"Effendy bawa bungkusan uang dan diletakkan di bawah jok sopir dan selanjutnya serahkan kunci ke Eko yang sudah menunggu di sekitar parkiran bandara," terang hakim Anwar.

Pada penyerahan berikutnya dilakukan pada 15 Mei 2013. Penyerahan dilakukan oleh Teddy atas petunjuk Effendy. Teddy meletakkan uang 300 ribu dollar Singapura di bawah karpet kursi mobil Avanza. Mobil itu juga telah terparkir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu Teddy menyerahkan kunci mobil pada Eko.

Saat penyerahan kunci itu, KPK menangkap tangan Teddy, Eko, dan Dian. Sementara Effendy ditangkap dalam perjalanan di Kelapa Gading, Jakarta. Atas putusan vonis ini, ketiga kuasa hukum terdakwa menyatakan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com