"Itu (klarifikasi) yang dilakukan pimpinan kami ke Pak Djoko Susilo," kata Relationship Manager Sentra Kredit Menengah Andip Muptisaat saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi simulator SIM dengan terdakwa Budi Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Andip mengungkapkan, awalnya Budi mengajukan kredit ke BNI senilai Rp 101 miliar pada 2010. Pengajuan kredit itu dikatakan untuk proyek pengadaan driving simulator SIM roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Korps Lalu Lintas Polri. Kemudian BNI melakukan kunjungan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) di Bandung.
"Kita lihat kapasitas kemampuan dalam produksi," terang Andip.
Menurut Andip, pengecekan dilakukan langsung ke PT ITI karena diketahui ada kerja sama proyek simulator SIM. Setelah pengecekan kapasitas produksi itu, BNI menilai perusahaan Budi mampu dan pihak bank menyetujui kredit sebesar Rp 100 miliar. Sementara permintaan awal Rp 101 miliar. Persetujuan ini dilakukan kendati belum ada tanda tangan kontrak kerja sama antara PT CMMA dan Korlantas Polri.
Budi adalah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan alat driving simulator SIM di Korlantas Polri. Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar. Dia juga dianggap telah memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar.
Selain itu, ia juga didakwa memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830. Miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.