Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chairun Nisa Mengaku Hanya Apes

Kompas.com - 08/10/2013, 15:00 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, mengaku tidak menerima fee dari jasanya menghubungkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dengan pengusaha Cornelis Nalau dan calon bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Chairun Nisa mengaku hanya membantu Cornelis dan Hambit.

"Dia tidak menerima apa pun, tidak ada perjanjian apa pun untuk menerima fee apa pun," kata pengacara Chairun Nisa, Farid Hasbi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Chairun Nisa merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Politikus Partai Golkar ini diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima suap dari Cornelis dan Hambit.

KPK pun menetapkan Akil, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Farid, uang Rp 3 miliar yang disita penyidik KPK saat operasi tangkap tangan di rumah Akil beberapa waktu lalu berasal dari Hambit yang dibawa oleh Cornelis.

"Dari HB (Hambit) dibawa ke CN (Cornelis)," ujarnya.

Uang tersebut, menurut Farid, belum sampai ke tangan Akil. Dia juga mengatakan kalau Chairun Nisa saat itu hanya sedang apes karena tertangkap tangan KPK ketika dia membantu untuk menghubungkan Cornelis dan Hambit dengan Akil. Farid mengungkapkan bahwa kebetulan saja kliennya kenal dengan Akil.

Hubungan Chairun Nisa, lanjutnya, hanya pertemanan biasa. Chairun Nisa mengenal Akil karena hakim konstitusi itu dulunya sama-sama politikus Partai Golkar.

"Iya dia apes, terjebaklah gitu," kata Farid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com