Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Pastikan Temuan di Ruang Akil adalah Ganja dan Sabu

Kompas.com - 06/10/2013, 15:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan barang yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar adalah ganja dan sabu. Dua buah pil berwarna hijau dan kuning adalah sabu (baca: BNN: Sabu di Ruangan Akil Kemasan Baru).

Kesimpulan ini merupakan hasil uji laboratorium terhadap barang temuan yang selesai diuji BNN Sabtu (8/10/2013).

“Untuk tiga linting yang diduga ganja masih utuh dan satu linting yang sudah dipakai, positif ganja dan mengandung THC atau narkotika golongan I jenis ganja yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dilarang penyalahgunaan dan peredarannya di Indonesia,” kata Humas BNN Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Sumirat dan petugas BNN lainnya menyambangi Gedung KPK untuk mengambil contoh urine dan rambut Akil.

Dia melanjutkan, dua pil yang masing-masing berwarna ungu dan hijau yang ditemukan penyidik KPK di ruangan Akil positif mengandung metamphetamine yang juga dilarang peredarannya di Indonesia. Dua pil itu adalah sabu dalam kemasan yang tidak biasa.

“Yang sesuai dengan UU Narkotika dilarang peredarannya sesuai dengan lampiran satu, nomor urut 61,” tambah Sumirat.

Periksa rambut dan urine Akil

Selanjutnya, BNN akan membawa contoh urine dan rambut Akil untuk dilakukan uji laboratorium. Hal ini dilakukan untuk membuktikan apakah Akil menggunakan ganja dan obat-obatan terlarang itu atau tidak.

Menurut Sumirat, paling tidak dibutuhkan waktu 14 jam untuk mendapatkan hasil uji laboratorium terhadap urin dan rambut Akil tersebut.

Sebelumnya, BNN diminta MK untuk menguji temuan tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Akil di kantor MK, beberapa waktu lalu.

Penyidik KPK menemukan tiga linting yang diduga ganja utuh, satu linting yang diduga ganja sudah dipakai, serta dua buah pil berwarna hijau dan ungu.

Permintaan itu dilayangkan MK pada Jumat (4/10/2013) malam. Kemudian, sejak malam itu hingga Sabtu (5/10/2013) pagi, BNN melakukan uji laboratorium terhadap barang temuan tersebut.

Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala derah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com