Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja, bukti rekaman tersebut meyakinkan KPK kalau Akil menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang meskipun secara fisik uang tersebut belum di tangan Akil.
"Kami sudah menyadap semuanya. Kemudian, ada uang sudah mengalir walaupun belum diterima. Output (hasil)-nya sudah ada, berupa putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Nah, jadi ibaratnya tinggal finishing," kata Adnan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Adnan mengungkapkan, KPK sudah cukup lama mengikuti gerak-gerik Akil.
Ketua KPK Abraham Samad, Kamis (3/10/2013), mengatakan, KPK membuka penyelidikan kasus yang melibatkan Akil sejak awal September 2013. Ditambah lagi, KPK menerima pengaduan dari masyarakat yang menginformasikan rencana transaksi serah terima uang di kediaman Akil.
"Kami lihat ini cukup di OTT (operasi tangkap tangan), ya sudah tinggal monitor. Lalu hari H (hari yang disepakati)-nya, tinggal tangkap," tutur Adnan.
Dia juga mengungkapkan, Akil tetap bisa disangka melakukan tindak pidana meskipun baru dijanjikan sejumlah uang. Ada hasil dari perjanjian tersebut, yakni berupa putusan MK yang sesuai dengan keinginan pihak tertentu.
"Dari transaksinya, uangnya real, output (hasil)-nya ada, unsur-unsurnya sudah adalah," kata Adnan.
Jumlah uang
Mengenai berapa total uang yang dijanjikan kepada Akil, Adnan mengaku belum tahu. Sejauh ini, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp 2,85 miliar terkait penanganan kasus sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, serta uang senilai Rp 1 miliar yang diduga terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.