"Baru saya tanda tangani surat edaran (SE) tentang penghematan anggaran. Harus ada lah rasa keprihatinan. Kita di pusat diminta menghemat, daerah semestinya juga melakukan penghematan," kata Gamawan, di Gedung Kemendagri, Jumat (4/10/2013).
Dia mengungkapkan, dalam surat edaran yang ditandatangani hari ini, Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD diminta membatasi perjalanan dinas ke luar negeri. Perjalanan ke luar negeri hanya boleh dilakukan untuk kegiatan yang sangat penting dan memberi keuntungan bagi kemajuan ekonomi.
Selain itu, tegas Gamawan, pejabat daerah tidak boleh ke luar negeri jika hanya untuk menghadiri seminar, diskusi dan studi banding.
"Kecuali menghadiri kontrak kerja sama yang konkret," katanya.
Gamawan mengungkapkan, jika memang perjalanan ke luar negeri harus dilakukan, maka jumlah anggota rombongan harus dibatasi. Pembatasan jumlah rombongan disesuaikan denga Peraturan Mendagri Nomor 11 tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai Kemendagri, Pemerintah Daerah dan DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.