Demikian disampaikan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat dan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sidarto Danusubroto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
"MK ini sudah kebablasan, terbukti ada kasus penangkapan Akil Mochtar. Maka dari itu fungsi pengawasan KY perlu dikembalikan," ujar Martin.
Martin heran dengan keputusan MK yang mengabulkan sendiri gugatan terkait Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial pada tanggal 26 Agustus 2006. Awalnya, KY berhak mengawasi hakim agung dan juga hakim konstitusi. Namun, setelah keputusan itu, kewenangan KY pun dibatasi. KY tak lagi mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi.
"Masa KY bisa awasi hakim-hakim lain, tapi tidak untuk hakim MK? Tidak bisa seperti itu," ucap Martin.
Pernyataan senada juga disampaikan Sidarto. Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan kasus dugaan suap yang menjerat Akil adalah bukti dari lemahnya fungsi pengawasan di MK. Ketika pengawasan tidak berjalan, maka korupsi bekerja.
"Itulah, power tends to corrupt. KY sudah saatnya melakukan pengawasan karena MK ini sangat besar wewenangnya dan sangat rawan karena keputusan MK bersifat final," tutur Sidarto.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Akil bersama anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah senilai Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.
Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama kalinya. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil. KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (30/9/2013). Namun, rupanya pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam.
Kini, KPK masih memeriksa Akil dan empat orang lainnya yang tertangkap tangan. Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lain, yang di antaranya adalah petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum dan empat orang lain yang tertangkap tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.